Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak pengesahan pengurus Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permintaan itu disampaikan Moeldoko dan kawan-kawan usai menggelar Kongres Luar Biasa atas nama Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal Maret lalu. “Pemerintah menyatakan permintaan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna
Laoly.Yasonna menjelaskan, Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permintaan perubahan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Mereka juga mengusulkan perubahan kepengurusan Partai Demokrat sebagaimana keputusan dari KLB.
Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang dikirimkan kubu Moeldoko. Namun, Kemenkumham kemudian meminta Moeldoko melengkapi kekurangan dokumen sebagai syaratnya.
Terkait surat ini, KLB Deli Serdang sudah mengajukan beberapa dokumen tambahan, kata Yasonna.
Usai pemeriksaan pemeriksaan dokumen yang diselesaikan kubu KLB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. “Masih ada beberapa item yang belum terpenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC belum disertai amanat ketua DPD dan DPC,” kata Yasonna.
